Kata dia, maksud dari surat pemberitahuan resmi itu untuk mengetahui siapa pihak yang bertanggung jawab atas penyampaian aspirasi.
Boy juga menegaskan, mempersilahkan seluruh masyarakat untuk menggelar aksi demonstrasi karena di atur dalam Undang-Undang yang berlaku.
Tetapi, lanjut mantan Kapolda Banten itu, penyampaian aspirasi itu harus tetap berjalan tertib dan tak melanggar aturan hukum yang ada.
“Kepolisan pemberitahuan saja, hanya untuk mengetahui penanggung jawab, apa saja yang dibawa alat peraganya dan batas waktu demo itu sendiri. Jadi yang penting pemberitahuan disampaikan dengan data paling tidak akurat,” tutup Boy.
Fadlan Syiam Butho
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby