Suasana aktivitas bongkar muat peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin (17/7). Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat nilai impor Indonesia pada Juni 2017 mencapai USD10,01 miliar atau turun 27,26% dibanding Mei 2017. Jumlah tersebut juga turun sekitar 17,21% jika dibanding periode sama tahun sebelumnya. enurunan nilai impor tersebut disebabkan karena turunnya nilai impor migas dan nonmigas. AKTUAL/Tino Oktaviano

Jakarta, Aktual.com – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan hingga akhir triwulan II-2017 tercatat telah melakukan 739 blokir terhadap impor berisiko tinggi.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (18/10), menyebutkan blokir tersebut merupakan hasil kolaborasi yang dilakukan untuk meningkatkan pengawasan fiskal terhadap para importir.

“Pemblokiran dilakukan terhadap 674 importir berisiko tinggi di triwulan I tahun 2017 dan 65 importir berisiko tinggi di triwulan II tahun 2017 berdasarkan hasil kerja sama dengan pajak,” katanya.

Heru mengatakan blokir yang telah dilakukan sejak awal tahun ini sejalan dengan Program Penertiban Impor Berisiko Tinggi (PIBT) yang dicanangkan pada pertengahan Juli 2017.

Menurut dia, upaya pencegahan impor berisiko tinggi tersebut memperlihatkan hasil dan berbagai arah perubahan yang positif.

“Sebanyak 348 importir diantaranya saat ini telah dapat melakukan kegiatan kembali setelah memenuhi kewajiban perpajakannya,” ujarnya.

Hingga Oktober 2017, terdapat peningkatan rata-rata devisa (taxbase) sebesar 39,4 persen per dokumen impor, dan peningkatan pembayaran pajak impor (bea masuk dan PDRI) sebesar 49,8 persen per dokumen impor.

“Kami berharap sinergi dan dukungan dari berbagai pihak tetap dapat terjaga agar program PIBT yang telah berjalan dapat semakin mendorong praktik perdagangan yang sehat dan fair,” ujar Heru.

PIBT merupakan langkah nyata otoritas bea dan cukai dalam menjawab tantangan masyarakat yang menginginkan adanya pemberantasan terhadap perdagangan ilegal.

Program ini diluncurkan pada 12 Juli 2017 melalui deklarasi bersama antara otoritas bea dan cukai, otoritas pajak, Polri, TNI, Kemenko Perekonomian, PPATK, Kejaksaan, KPK, dan Kepala Staf Kepresidenan.

Kebijakan yang telah berjalan selama tiga bulan ini telah memberikan dampak positif, antara lain peningkatan kepatuhan importir berisiko tinggi yang tercermin dari kenaikan nilai deklarasi serta pembayaran per PIB.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara
Arbie Marwan