Jakarta, Aktual.com — Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) menyayangkan masih lemahnya penegakan aturan terkait penggunaan mata uang rupiah di Tanah Air sehingga nilai tukar rupiah dengan mudah terus melemah terhadap sejumlah mata uang lainnya.
“Ada sebuah desain untuk membuat rupiah tidak ada nilainya di negaranya sendiri,” kata Ketua Umum Badan Pengurus Pusat Hipmi Bahlil Lahadalia di Jakarta, Senin (6/7).
Hal itu, ujar dia, dapat terindikasikan dengan rupiah yang dengan mudahnya terus melemah meski sudah ada Peraturan Bank Indonesia dan UU tentang kewajiban penggunaan mata uang rupiah.
Ia mengungkapkan, di luar negeri, mata uang rupiah nyaris diterima untuk ditukar dengan mata uang asing dan gejala di dalam negeri, rupiah mulai ditolak untuk transaksi tertentu.
Fenomena tersebut menimbulkan kekhawatiran, lanjutnya, bahwa perlahan-lahan rupiah mulai tergeser tanpa disadari dari transaksi keseharian masyarakat.
“Awal-awalnya, dari transaksi-transaksi korporasi, pemerintah, yang besar-besar. Lama-lama masuk ke transaksi ritel dan konsumsi,” kata Bahlil.
Ketum Hipmi menegaskan bahwa hal seperti itu yang harus diwaspadai agar rupiah di masa mendatang tidak lagi menjadi kenangan.
Bahlil juga mengingatkan bahwa mata uang rupiah merupakan simbol kehormatan dan kedauluatan ekonomi dari Republik Indonesia.
“Coba kita lihat daftar harga di restoran-restoran dan hotel-hotel besar sudah mulai ada dicantumkan harga dalam dollar,” katanya.
Ia memaklumi kebutuhan akan mata uang asing sangat tinggi di dalam negeri, tetapi pesatnya kebutuhan itu tidak diimbangi penegakan kebijakan memperkuat mata uang lokal.
Untuk itu, Ketum Hipmi juga mengingatkan pemerintah meniru kebijakan Tiongkok yang juga memiliki tingkat perekonomian berskala besar tetapi mata uangnya telah menjadi pesaing berat dolar Amerika Serikat.
“Cerdiknya dia (Tiongkok) buat mata uang sendiri untuk transaksi di luar negeri. Tapi begitu masuk ke ‘Yuan Territory’, semua mata uang asing harus jadi yuan,” ujarnya dan menambahkan, pemerintah dan BI harus menindak tegas pihak-pihak yang masih bertransaksi dengan mata uang asing di wilayah NKRI.
Artikel ini ditulis oleh: