Jakarta, Aktual.co — Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) mendesak pemerintah mempercepat pembahasan payung hukum ‘tax amnesty’. 
HIPMI menilai tax amnesty dapat membantu meningkatkan pemasukan pajak sekaligus sebagai sumber pendanaan infrastruktur.
“Tax amnesty ini perlu segera direalisasikan. Sebab, payung hukumnya harus segera disiapkan. lebih cepat lebih baik,” ujar Ketua Umum BPP HIPMI Bahlil Lahadalia pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan komisi XI DPR RI di DPR, Jakarta, Senin (25/5).
Bahlil mengatakan, adanya tax amnesty tersebut akan meningkatkan daya saing industri nasional, apalagi menjelang pelaksanaan Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) 2015. Sekaligus, dapat meningkatkan pemasukan pajak.
Bahlil berharap agar pemerintah segera mempercepat payung hukum tax amnesty. Kemudian, payung hukum tax amnesty tersebut dapat dimasukkan ke dalam revisi UU Ketentuan Umum Perpajakan (KUP) yang sudah masuk prolegnas 2015 atau sebuah UU khusus.
Namun, menurutnya, kebijakan tax amnesty ini cukup diakomodasi melalui revisi UU Ketentuan Umum Perpajakan agar implementasi tax amnesty berjalan lebih cepat.
“Kalau Undang-undang khusus pasti akan lebih lama sebab baru masuk prolegnas 2016. Kita butuh kepastian hukum secepatnya,” katanya.
Oleh karena itu, pemerintah diminta segera menerbitkan Amanat Presiden (Ampres) untuk membahas RUU tentang perubahan kelima UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Artikel ini ditulis oleh: