Jakarta, Aktual.com – Himpunan Pengusaha Muda Indonesia mendukung penguatan peran Komisi Pengawas Persaingan Usaha yang dinilai dapat membantu pelaku usaha kecil dan menengah untuk berkembang di Tanah Air.
“Kami dukung penguatan KPPU. Selama ini KPPU ini kayak macan ompong. Dia tahu ada kesalahan di mana, tapi tidak bisa menindak apa-apa,” kata Ketua Umum Hipmi Bahlil Lahadalia dalam rilis, Sabtu (22/10).
Akibatnya, menurut Bahlil Lahadalia, KPPU yang masih kurang kuat itu membuat terjadinya fenomena praktik usaha yang tidak sehat berkembang dengan pesat di berbagai daerah.
Bahlil mengatakan bahwa praktik usaha tidak sehat berkembang pesat mulai dari kartel, monopoli dan sebagainya. Sedangkan praktik konglomerasi malah memperkuat dugaan monopoli yang kian massif sehingga UKM sukar tumbuh menjadi besar dan kuat.
“Praktik monopoli ini membuat UKM kita terberangus, dibonsai sedemikian rupa,” ujar Bahlil.
Hal itu, ujar dia disebabkan usaha-usaha besar menguasai praktik usaha dari hulu sampai hilir, yang strategi bisnis tersebut dipraktikkan sebagian besar konglomerasi di Indonesia.
Sebelumnya, Ketua Badan Legislatif DPR RI Supratman Andi Agtas menginginkan kewenangan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dapat diperkuat dalam Rancangan Undang-Undang tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
“Yang terpenting adalah apakah keputusan akhir KPPU bisa dinyatakan final,” kata Supratman di Jakarta, Senin (10/10).
Politisi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) itu menyoroti putusan akhir KPPU yang saat ini masih dapat dibatalkan lembaga peradilan lainnya.
Menurut dia, tidak ada gunanya kehadiran KPPU bila putusan yang diperolehnya ternyata bisa dibawa hingga keberatan ke Pengadilan Negeri hingga ke Mahkamah Agung.
Dia juga mengungkapkan, saat ini masih ada perdebatan seperti terkait dengan draf RUU yang menyatakan kewenangan KPPU dapat melakukan penyitaan dan penggeledahan.
Pihaknya mengharapkan KPPU bisa menjadi lembaga otonom yang berfungsi khusus untuk memeriksa berbagai perkara hukum yang terkait dengan persaingan usaha tidak sehat dan monopoli.
Untuk itu, katanya, sudah seharusnya kewenangan KPPU dapat diperkuat dan seluruh putusan yang telah dihasilkan oleh KPPU juga bersifat final dan wajib diikuti seluruh pihak yang terkait.
ANT
Artikel ini ditulis oleh:
Antara
Arbie Marwan