Jakarta, Aktual.com – Ketua Umum Badan Pengurus Pusat Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (BPP HIPMI) Bahlil Lahadalia meminta agar pemerintah memperpanjang waktu amnesti pajak untuk menyukseskan program ini.

“Intinya, kalau mau lebih sukses perlu terobosan, yaitu adanya perpanjangan waktu,” ujar Bahlil kepada pers, di Jakarta, Senin (2/1).

Ia mengusulkan agar wajib pajak yang memiliki tunggakan diperkenankan untuk mengikuti amnesti pajak selambat-lambatnya hingga 31 Maret 2017.

Selain itu, perpanjangan waktu untuk melunasi pokok tunggakan pajak bisa dilakukan sampai dengan 31 Desember 2017.

Hal itu, kata dia, didasari oleh temuan di lapangan bahwa banyak wajib pajak hendak mengikuti amnesti pajak terkendala dengan ketersediaan dana tunai yang terbatas bila harus melunasi tunggakan seluruhnya sebelum mengajukan amnesti pajak.

 

Artikel ini ditulis oleh:

Antara
Eka