Jakarta, Aktual.com —  Ketua BPP Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Bidang Ekonomi Kreatif Yaser Palito mengeluhkan kebijakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta megeluarkan surat edaran melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) untuk memberlakukan pelarangan virtual office.

“Setelah Desember ini PTSP melarang menggunakan virtual office, ini merupakan langkah mudur,” kata Palito di HIPMI Center, Menara Bidakara 2 Lantai 8, Pancoran, Jakarta, Kamis (10/12).

Palito memaparkan, Usaha Kecil Menengah (UKM) rata rata dijalankan oleh pengusaha pemula sehingga tidak memiliki kekuatan finansial untuk menyewa kantor.

Dengan adanya pelarangan menggunakan virtual office dalam mendirikan usaha, sehingga menghambat perkembangan pengusaha pemula.

“Jelas ini sangat menghambat pelaku usaha di Jakarta, karena pengusaha pemula susah untuk mendapat legalitas” tandasnya.

Palito berharap kepada pemerintah untuk mempertimbangkan kebijakan pelarangan virtual office, demi keberlangsungan para pengusaha pemula dan ekonomi kreatif.

Artikel ini ditulis oleh:

Dadangsah Dapunta
Eka