Jakarta, Aktual.co — Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) menginginkan regulasi yang terkait dengan pemberlakuan pengampunan pajak dapat dipercepat guna membantu meningkatkan pemasukan pajak dan sebagai sumber pendanaan infrastruktur.
“Hipmi berpandangan, ‘tax amnesty’ (pengampunan pajak) ini perlu segera direalisasikan. Sebab itu, payung hukumnya harus segera disiapkan. Lebih cepat lebih baik,” kata Ketua Umum Hipmi Bahlil Lahadalia dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin (25/5).
Untuk itu, Bahlil mengutarakan harapannya agar pemerintah dan DPR segera berkordinasi dan mempercepat pembahasan payung hukum pengampunan pajak tersebut.
Payung hukum itu, ujar dia, dapat dimasukkan ke dalam revisi UU Ketentuan Umum Perpajakan yang sudah masuk ke Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2015 atau sebuah UU yang khusus.
Namun menurut Hipmi, kebijakan pengampunan pajak cukup diakomodasi melalui revisi UU Ketentuan Umum Perpajakan agar implementasi pengampunan pajak juga dapat berjalan lebih cepat.
“Kalau UU khusus pasti akan lebih lama sebab baru masuk Prolegnas 2016. Kita butuh kepastian hukum secepatnya,” katanya.
Karena itu, Hipmi meminta agar pemerintah segera menerbitkan Amanat Presiden untuk membahas RUU tentang Perubahan Kelima Atas UU No 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
Dengan Amanat Presiden tersebut, lanjutnya, maka DPR dapat segera membahas revisi UU Ketentuan Umum Perpajakan.
Ia juga berpendapat bahwa dengan adanya pengampunan pajak akan meningkatkan daya saing industri nasional, terutama menjelang pelaksanaan Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) 2015.
Sementara itu, Ketua Bidang* Ekonomi, Keuangan, dan Perbankan Hipmi Irfan Anwar mengharapkan agar semua pihak menerima kebijakan pengampunan pajak meski menimbulkan pro dan kontra.
“Sekarang kita pilih, tidak ada tax amnesty tapi dana orang Indonesia yang diparkir di luar negeri sekitar Rp 3.000 triliun itu dinikmati negara lain yang malah menerapkan tax haven,” jelasnya.
Irfan berpendapat apabila pengampunan pajak diterapkan, maka sistem keuangan nasional akan kebanjiran likuiditas sehingga baik swasta maupun negara takkan kesusahan untuk mencari sumber pendanaan untuk menggerakan perekonomian.
Tak hanya itu, menurut dia, orang-orang kaya akan mengapresiasi kembali nilai-nilai aset dimilikinya seperti tanah dan bangunan.
“Sebab selama ini banyak pengusaha menghindari pajak lebih dari 25 persen dengan tidak melakukan apresiasi dan valuiasi atas nilai asetnya,” katanya.
Artikel ini ditulis oleh:
Eka

















