Ajib mengatakan, pihaknya mendukung penerapan pajak untuk e-commerce sebab perlahan-lahan pola belanja masyarakat semakin bergeser aplikasi “online” atau dalam jaringan.

Meski demikian, pihaknya berharap sistem perpajakan e-commerce dirancang sedemikian rupa untuk mendorong kepemilikan (ownership) pengusaha atau investor dalam negeri.

Ia mengingatkan bahwa potensi pasar Indonesia di 2017 berkisar 32,5 miliar dolar AS per tahun, dan transaksi “e-commerce” nasional tumbuh 30-50 persen pada tahun 2017 dibandingkan 2014.

 

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid