Jakarta, Aktual.com – Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) meminta perusahaan digital global Google agar taat dalam membayar pajak dan sebagai perusahaan kakap agar tidak enggan membayar tagihan pajak di Indonesia.
“Sebagai lembaga yang pernah meminta Google masuk ke Indonesia, kami sesali dia tidak taat pajak,” kata Ketua Bidang Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Badan Pengurus Pusat (BPP) Hipmi Yaser Palito di Jakarta, Rabu (21/9).
Menurut Yaser, Google pernah diajak untuk beroperasi di Indonesia, bahkan Hipmi pernah berkunjung ke markas Google. Ketika itu, Hipmi bahkan meminta Google membangun server-nya di Indonesia guna menggairahkan bisnis internet di Tanah Air.
Namun, dia menyayangkan setelah menangguk untung yang besar dari pasar Indonesia yang sangat besar, perusahaan itu malah menghindari pajak.
Sebagaimana diketahui, “raksasa” internet ini dituding menunggak kewajiban pajak selama lima tahun. Pada tahun 2015 saja, Google diperkirakan berutang pajak lebih dari Rp5 triliun.
Tak hanya itu, Google Asia Pasifik menolak diaudit sehingga memicu kantor pajak Indonesia meningkatkannya menjadi dugaan kasus kriminal.
Yaser menyarankan pemerintah untuk bersikap tegas dalam mengejar pajak Google dan perusahaan internet asing lainnya.
Sebagaimana diwartakan, Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Thomas Lembong mengakui masalah pelanggaran pajak yang dilakukan Google di Indonesia merupakan tantangan yang tengah terjadi di hampir semua negara di dunia.
“Masalah internet dan jasa digital yang beroperasi secara global adalah tantangan semua negara,” katanya seusai penandatanganan kerja sama perlindungan investasi dengan Polri di Jakarta, Senin (19/9).
Menurut Tom, sapaan akrab Thomas, masalah pelanggaran pajak perusahaan digital global juga sempat heboh di Inggris dan Uni Eropa.
Sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Informatika mendorong perusahaan teknologi asal Amerika Serikat, Google membayar pajak di Indonesia dan memberlakukan kesetaraan pajak dengan sejumlah negara lain di mana perusahaan tersebut membuat badan usaha tetap.
“Kami telah sampaikan kepada Google untuk juga memperlakukan tax (pajak) yang setara di Indonesia. Transaksi yang masuk ke revenue (pendapatan) Google yang berasal dari Indonesia dan ads (iklan) yang ditujukan, targeted untuk Indonesia bagaimana agar Google juga membayar pajak. Dipersilakan Google menempatkan permanent establishment (badan usaha tetap) di Indonesia,” kata Plt Kepala Humas Kementerian Komunikasi dan Informatika Noor Iza Noor dalam laman Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Nooriza menambahkan petinggi Google telah menganggap penting Indonesia bagi Google, sebagaimana India dan Brasil. Kalau Indonesia dianggap sangat penting, juga memberikan kesetaraan dalam hal transaksi dan pajak ini.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara
Eka