Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mengingatkan batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan (SPT Tahunan PPh) Wajib Pajak Orang Pribadi Tahun Pajak 2015 pada 31 Maret 2016.

Jakarta, Aktual.com — Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) menginginkan kebijakan “tax amnesty” atau pengampunan pajak jangan hanya sebatas membahas repatriasi modal, tetapi seharusnya memiliki cakupan yang luas dan berjangka panjang.

“Kita seharusnya berpikir masa ke depan, Jadi tax amnesty juga harus bersifat jangka panjang jadi visi ke depannya jelas,” kata Ketua Pusat Pajak Hipmi Ajib Hamdani di Jakarta, Jumat (3/6).

Menurut dia, aturan pengampunan pajak itu seharusnya tak hanya terfokus repatriasi atau pengembalian modal saja karena cakupannya bisa diperluas.

Ia mengingatkan bahwa ada sejumlah kondisi lainnya yang perlu diperhatikan misalnya pebisnis komoditas batu bara saat harganya bagus dia mengekspor, tetapi saat kurang bagus maka uangnya ditaruh di luar negeri.

Hal tersebut, lanjutnya, antara lain karena aturan yang ada di Indonesia memiliki banyak regulasi yang tidak ramah kepada dunia usaha, sehingga likuiditasnya juga rendah.

Sementara itu, Ketua Hipmi Bidang Sumber Daya Alam Andhika Anindyaguna mendukung agar pengampunan pajak tidak hanya asal bisa dimanfaatkan yang tak hanya untuk pebisnis, tetapi juga masyarakat lain juga bisa berperan untuk melaporkan asetnya.

Pajak yang bisa terhimpun tersebut, menurut Andhika, diharapkan bisa digunakan pemenuhan likuiditas dan intermediasi lembaga keuangan lewat kredit serta mampu menekan bunga kredit.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka