Jakarta, Aktual.co —Mencuatnya ijin reklamasi pulau G kepada salah satu pengembang melalui oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) melalui Surat Keputusan Gubernur nomor 2238 Tahun 2104, terus mendapat sorotan publik.
Salah satunya dari Presidium Nasional Himpunan Persaudaraan Pemuda Pelajar Pecinta Alam Indonesia (Hipperpala) Ahmad Ferly Syahadat. Dia menilai proyek reklamasi Teluk Jakarta hanya akan menimbulkan kerusakan alam dan membawa bencana bagi masyarakat lokal serta kearifan lokal.
“Ahok diam-diam mengeluarkan surat Keputusan Gubernur dengan nomor surat 2238 tahun 2104 tentang Pemberian Ijin Pelaksanaan Reklamasi,” kata Ferly, Kamis (21/5)
SK Gubernur itu diyakininya bakal menjadi awal bencana bagi masyarakat Kepulauan Seribu. Sedari itu, aktifis pencinta alam ini mendesak pihak pengembang harus segera menghentikan reklamasi Pulau G dan jangan merusak alam. Sebab Kepulauan Seribu sudah rusak akibat tangan-tangan jahat.
Selaku Gubernur DKI, ujar dia, Ahok juga jangan tutup mata akan permasalahan ini kalau ingin menyelamatkan Jakarta dari banjir. Untuk itu, dia mendesak Ahok agar segera mencabut SK Gubernur 2238 Tahun 2014 dan jangan mengeluarkan lagi ijin reklamasi di Teluk Jakarta kepada pihak manapun.
Dia pun berjanji, bila Ahok tak juga mencabut izin reklamasi, Hipperpala bakal menggelar aksi menolak reklamasi di teluk Jakarta. “Banyak aksi akan kita buat, mulai dari agitasi, posko pengaduan dan unjukrasa,” ucap dia. (Baca: Ahok Persilahkan Swasta Reklamasi Pulau di Kepulauan Seribu)
Artikel ini ditulis oleh:












