Jakarta, Aktual.com — Izendrik Emir Moeis telah menghirup udara bebas, setelah menjalani masa hukuman di lembaga pemasyarakatan Sukamiskin Bandung, Jawa Barat.
Meski telah menghirup udara bebas, mantan ketua Komisi XI DPR itu kembali disibukan dengan penegak hukum, tetapi bukan sebagai terlapor melainkan sebagai saksi.
Kabranya, dia diperiksa oleh Mabes Polri terkait laporan kasus pemalsuan tanda tangan dan dokumen yang dilakukan Presiden Pacific Resources Inc Pirooz Muhammad Sarifi dalam kasus dugaan suap pembangunan PLTU Tarahan, yang ketika itu menjerat Emir.
Kasus pemalsuan tanda tangan dan dokumen itu sendiri telah dilaporkan oleh staf Emir yakni Zuliansyah Putra.
“Saya sudah diperiksa oleh Mabes Polri. Sejujurnya, selama ini saya berkeyakinan bahwa saya tidak bersalah atas kasus dan hukuman yang selama ini saya jalani. Saya menghormati langkah yang dilakukan Mabes Polri,” kata Emir, Jumat (4/3)
Terlebih, sambung Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu, selama ini meras dizolimi. Karena bagaimana pun dirinya meyakini tak bersalah dalam kasus yang menjeratnya di Komisi Pemberantasan Korupsi.
“Kita lihat saja kebenarannya nanti.”
Dalam tindak pidana korupsi penerimaan hadiah untuk memenangkan konsorsium Alstom Power Inc dalam tender PLTU Tarahan Lampung pada 2004, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta yang diketuai Matheus Samiadji menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun dan denda Rp 150 juta diganti kurungan tiga bulan penjara kepada Emir.
Putusan tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa KPK yang meminta agar Emir dijatuhi hukuman 4,5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider enam bulan penjara.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara
Wisnu