Jaksa Agung HM Prasetyo mengikuti rapat kerja dengan Komisi III DPR di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (26/9). Rapat tersebut membahas evaluasi eksekusi terpidana mati tahap III, dan pola rotasi serta mutasi pejabat struktural di lingkungan kejaksaan. AKTUAL/TINO OKTAVIANO

Jakarta, Aktual.com-Jaksa Agung HM Prasetyo menganggap kasus pembunuhan aktivis HAM Munir Said Thalib tidak masuk wilayah kerja kejaksaan. Lantaran kasus tersebut termasuk delik pidana umum sehingga penanganannya berada di pihak kepolisian.

“Itu delik pidana umum, tanyakan pada polisilah. Ini bukan porsi kejaksaan. Kecuali delik khusus yah. Kami bisa menangani khusus. Ini kan pidana umum,” sebut Prasetyo di Jakarta, Minggu (10/9).

Ketika disinggung soal ihwal instruksi Presiden Jokowi kepada Jaksa Agung untuk menangani kasus pembunuhan Munir, Prasetyo menjawab pihaknya akan menunggu penetapan tersangka baru dan juga berkas asli rekomendasi Tim Pencari Fakta (TPF).

Selama belum ada penetapan tersangka baru dan berkas rekomendasi TPF yang asli belum ditemukan, kata dia pihaknya belum dapat memproses lebih lanjut kasus tersebut.

Sebelumnya diberitakan Kepala Kantor Staf Kepresidenan Teten Masduki mengatakan, Presiden Joko Widodo sudah beberapa kali meminta Wiranto dan Jaksa Agung HM Prasetyo untuk segera tuntaskan sejumlah kasus pelanggaran HAM masa lalu, diantaranya kasus pembunuhan Munir.

Permintaan itu disampaikan dalam berbagai kesempatan oleh Presiden, termasuk dalam rapat kabinet.

Artikel ini ditulis oleh:

Bawaan Situs