Jakarta, Aktual.com — PT HM Sampoerna Tbk (HMSP) menargetkan untuk menambah belanja modal yang direncanakan sebesar Rp1,113 triliun pada tahun 2015 ini terutama untuk aset tetap yang berkaitan dengan fasilitas manufaktur.
Manajemen PT HM Sampoerna Tbk dalam prospektus yang disampaikan ke Bursa Efek Indonesia di Jakarta, Senin (12/10) menyebutkan belanja modal aktual perseroan dapat berbeda dari jumlah yang ditargetkan disebabkan oleh berbagai faktor, termasuk rencana bisnis, kinerja keuangan, kondisi pasar, prospek kondisi bisnis di masa mendatang, dan perubahan peraturan pemerintah.
Dipaparkan, sampai semester pertama 2015, perseroan telah menyerap dana belanja modal sebesar Rp481,8 miliar. Sebesar Rp481,3 miliar digunakan untuk tanah pengembangan dan aset tetap. Dan sisanya, sekitar Rp500 juta dipakai untuk properti investasi.
Disebutkan, pada tahun 2014 lalu, HMSP menyerap dana belanja modal sebesar Rp1,57 triliun. Sementara pada 2013 belanja modal HMSP sebesar Rp1,48 triliun. Dan, pada 2012 jumlah dana belanja modal perseroan sebesar Rp800,7 miliar.
“Dalam situasi di mana perseroan tidak menghasilkan arus kas yang cukup dari aktivitas operasinya untuk memenuhi kebutuhan modal kerja dan melaksanakan rencana belanja modal, perseroan mungkin dapat merevisi rencana belanja modal atau mencari tambahan pembiayaan yang bersumber dari utang maupun ekuitas,” papar Manajemen dalam prospektus.
Sementara itu, terkait penerbitan saham terbatas atau “right issue”, HM Sampoerna menawarkan sebanyak-banyaknya 269.723.076 saham baru dengan harga pelaksanaan sebesar Rp77.000 per saham.
Setiap pemegang 65 saham lama yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 22 Oktober 2015 berhak atas empat Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD), dimana setiap satu HMETD memberikan hak kepada pemegangnya untuk membeli sebanyak satu saham baru.
Aksi korporasi ini, dilakukan dalam rangka untuk memenuhi persyaratan pencatatan dimana jumlah saham yang dimiliki oleh pemegang saham bukan pengendali dan bukan pemegang saham utama paling kurang 50.000.000 saham dan paling kurang 7,5 persen dari jumlah saham dalam modal disetor berdasarkan Ketentuan V.1 Peraturan Bursa Efek Indonesia No.I-A Tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham Yang Diterbitkan Oleh Perusahaan Tercatat.
Artikel ini ditulis oleh:
Eka