Jakarta, aktual.com – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Jakarta Raya melayangkan surat pengaduan kepada Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri terkait dugaan fraud dalam pencairan kredit Bank Muamalat senilai Rp700 miliar. Pengaduan bernomor IST/B/SEK/07/1447 H itu dikirimkan sebagai bentuk dorongan agar aparat penegak hukum menindaklanjuti dugaan pelanggaran yang dinilai merugikan sistem perbankan dan kepercayaan publik.

Ketua Umum HMI Jakarta Raya Periode 2024–2025, Ali Loilatu, menyampaikan bahwa pengaduan tersebut didasarkan pada rangkaian fakta yang tercantum dalam surat resmi organisasi. Ia menilai pencairan kredit kepada PT Harrisma Data Citta pada 2023 patut dipertanyakan sejak awal, mengingat perusahaan tersebut mengalami gagal bayar pada tagihan pertama atau first payment default.

“Kami meminta penegak hukum memeriksa dugaan pelanggaran ini secara objektif,” kata Ali, di Jakarta, Selasa (13/1/2025).

Dalam surat pengaduan itu dijelaskan bahwa PT Harrisma Data Citta merupakan perusahaan data center yang dimiliki oleh Santoso Halim dan Sukoco Halim. Kredit yang diberikan disebut langsung mengalami kemacetan total, sehingga memunculkan dugaan adanya kongkalikong dalam proses persetujuan pembiayaan antara jajaran direksi Bank Muamalat dan pihak perusahaan penerima kredit.

Kondisi tersebut dinilai tidak lazim, terlebih sebelum pencairan kredit dilakukan, grup perusahaan terkait disebut telah menghadapi persoalan hukum serupa terkait pembiayaan bermasalah. HMI Jakarta Raya juga menyoroti adanya dugaan pemalsuan dokumen dalam proses pengajuan kredit.

Dalam uraian pengaduan, disebutkan bahwa pihak bank diduga mengabaikan aspek kelayakan PT Harrisma Data Citta sebagai debitur, yang berujung pada kemacetan pembayaran. Atas dasar itu, pimpinan bank pada periode tersebut diduga melakukan pemalsuan data nasabah untuk meloloskan pembiayaan.

Selain dugaan pemalsuan dokumen, pengaduan itu turut menyinggung dugaan penipuan yang dilakukan melalui kebijakan pembiayaan kredit. Meski perusahaan penerima kredit masih menghadapi persoalan hukum dengan pola yang hampir sama, pembiayaan tetap disetujui.

HMI menilai keputusan tersebut mencerminkan unsur kesengajaan dari jajaran direksi Bank Muamalat pada periode 2023. “Kami melihat ada indikasi kuat kelalaian yang disengaja,” ujar Ali.

Pengaduan tersebut turut mencantumkan dasar hukum yang dinilai relevan, antara lain ketentuan KUHP terkait penipuan dan pemalsuan surat, pemalsuan akta otentik, serta Undang-Undang Perbankan Nomor 10 Tahun 1998 Pasal 49 yang mengatur tindak pidana perbankan oleh komisaris, direksi, atau pegawai bank. HMI juga meminta agar penegak hukum memanggil dan memeriksa seluruh jajaran direksi Bank Muamalat periode 2023 untuk dimintai pertanggungjawaban administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Jajaran direksi yang diminta dimintai keterangan meliputi Indra Faletehan selaku direktur utama, Hery Syafril, Suhendar, Wahyu Avianto, dan Karno sebagai direktur. Ali menegaskan surat pengaduan yang dikirimkan ke Bareskrim Polri itu sebagai upaya mendorong penegakan hukum agar berjalan sesuai prosedur.

Ali berharap kasus tersebut ditangani secara transparan dan profesional. “Kami ingin proses hukum berjalan sebagaimana mestinya,” ucapnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain