Jakarta, Aktual.com — Massa aksi dari Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Jakarta mengecam tindakan Menteri Energi Sumber Daya dan Mineral Sudirman Said, yang melakukan pungutan dana pada penurunan harga BBM. Massa menilai kebijakan tersebut tidak ada landasan hukum.

“Buat apa menurunkan harga BBM tapi menarik uang rakyat tanpa ada peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar?” tanya koordinator aksi Miftah Aladih di lokasi car free day, Patung Kuda Indosat Jakarta, Minggu (27/12).

Menurut Miftah, Menteri Sudirman Said tidak bisa menggunakan pasal 30 UU No 30 tahun 2007, untuk melakukan pemungutan dana terhadap masyarakat demi kepentingan penelitian energi baru dan terbarukan.

Pasal yang dimaksud menyebutkan dana peruntukan energi baru terbarukan harus berasal dari APBN, APBD, dan dana swasta yang terlebih dahulu harus dianggarkan melalui persetujuan DPR dan DPD.

Sebelumnya sebagaimana diketahui bahwa Menteri ESDM, Sudirman Said telah mengumumkan adanya pungutan dana untuk ketahanan energi pada penurunan harga BBM jenis Premium dan Solar.

Harga awal Premium Rp7.300 turun menjadi Rp6.950/liter, namun karena ada pungutan dana ketahanan energi Rp200/liter, maka harga Premium menjadi Rp7.150/liter.

Sedangkan untuk harga solar dari Rp6.700 menjadi Rp5.650/liter, dari angka tersebut sudah termasuk subsidi Rp1.000/liter, kemudia ditambah dana ketahanan energi Rp300/liter sehingga menjadi Rp5.950/liter.

Artikel ini ditulis oleh:

Dadangsah Dapunta
Wisnu