Padang, Aktual.com – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Sumatera Barat (Sumbar) menyatakan sikap kekecewaannya kepada pemerintah. HMI Sumbar menyesalkan penangkapan yang dilakukan terhadap Sekretariat Jenderal (Sekjen) HMI.
Terkait hal tersebut, HMI Sumbar menyampaikan tujuh hal yang diyakini mereka melenceng dari sistem dan tatanan pemerintahan saat ini.
Pertama, jika aksi damai 4 November 2016, lalu merupakan tindakan jelas yang dilindungi oleh undang-undang. Pasalnya, sesuai Pasal 28E Ayat (2) menyatakan setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap sesuai dengan hati nurani.
Hal yang kedua, HMI menyesalkan pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menyebut adanya aktor politik menunggangi aksi tersebut.
“Aksi 4 November itu adalah gerakan murni agar penegakan hukum terhadap kasus dugaan penistaan agama oleh Ahok,” kata Ketua Umum HMI Sumbar, Tomi F Habibi saat pernyataan sikap di Gedung HMI Sumbar, Jalan Hang Tuah, Kota Padang, Rabu (9/11).
Tomi melanjutkan, hal ketiga ialah menyayangkan sikap dari aparat kepolisian yang bersikap represif kepada peserta aksi tersebut.
“Kami sangat menyayangkan sikap pimpinan Polda Metro Jaya yang mengeluarkan pernyataan provokatif dan tendensius sehingga merugikan nama baik HMI,” terangnya.
Keempat, HMI Sumbar mengecam penangkapan Sekjen HMI bersama sejumlah kader HMI yang dilakukan secara paksa oleh aparat kepolisian.
Kelima, penangkapan Sekjen dan sejumlah kader HMI adalah sebuah bentuk pembungkaman demokrasi yang bertentangan dengan Undang-undang Dasar (UUD).
Kemudian, keenam, menuntut penyelesaian proses hukum secara tegas, transparan dan menolak segala bentuk pengalihan isu terhadap Basuki Tjahja Purnama alias Ahok, terduga penista agama.
Hal terakhir dalam pernyataan tersebut adalah mengajak seluruh kader HMI se-Sumbar dan umat Islam untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi.
Laporan: Ikhwan
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby