Jakarta, Aktual.com – Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah memastikan akan mengungkap peran Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi dan Direktur Operasional PT Rakabu Sejahtera Arif Budi Sulistyo dalam kasus suap Country Director PT Eka Prima Ekspor Indonesia Ramapanicker Rajamohanan Nair.

“Jaksa Penuntut Umum diberikan tugas membuktikan (peranan semua pihak), termasuk nama-nama yang dipertanyakan. Kami catat nama-nama itu dan buktikan 3 hal,” katanya di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (14/2).

Nama Arif, kata Febri, terindikasi terlibat saat kasus suap penghilangan pajak PT Eka Prima. Adik kandung Iriana Joko Widodo ini merupakan rekan bisnis Mohan, sapaan akrab Rajamohanan. Dalam surat dakwaan Mohan, Arif Budi disebutkan sebagai orang dekat Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus, Muhammad Haniv.

“Nama yang muncul Arif Budi Sulistyo dalam rangkaian peristiwa ini diduga mitra bisnis terdakwa, dan mengenal pihak-pihak di Ditjen Pajak. Kami akan buktikan hubungan antara Arif dengan terdakwa, hubungan Arif dengan Haniv yang merupakan pegawai Ditjen Pajak dan hubungan dengan pihak lain,” papar Febri.

Adik ipar Presiden Joko Widodo ini pun disebut sempat bertemu dengan Dirjen Pajak demi membantu PT Eka Prima menyelesaikan masalah pajak. Pertemuan tersebut ditengarai jadi ‘pintu’ masuk suap dari Mohan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) pada Dirjen Pajak, Handang Soekarno.

“KPK juga akan membuktikan lebih lanjut apakah ada komunikasi-komunikasi tax amnesty atau kewajiban pajak PT Eka Prima dengan sejumlah pihak di Ditjen pajak dan pertemuan-pertemuan yang dilakukan oleh Dirjen Pajak.”

“Kita sudah buka di dakwaan dan buktikan satu per satu dakwaan itu,” pungkasnya.

PT Eka Prima memang terbelit sejumlah masalah pajak, salah satunya terkait restitusi pajak periode Januari 2012-Desember 2014 sebesar Rp 3,5 miliar. Permohonan atas restitusi itu kemudian diajukan pada 26 Agustus 2015 ke KPP PMA Enam.

Namun, permohonan restitusi ditolak, lantaran PT Eka Prima memiliki tunggakan pajak sebagaimana tercantum dalam surat tagihan pajak dan pertambahan nilai (STP PPN) 6 September 2016 sebesar Rp 52,3 miliar untuk masa pajak Desember 2014, dan Rp 26,4 miliar untuk masa pajak Desember 2015.

Tapi kemudian, masalah tunggakan pajak PT Eka Prima jadi hilang. Pemantiknya tak lain ialah pertemuan antara Dirjen Pajak dan Arif Budi.

(Zhacky Kusumo)

Artikel ini ditulis oleh: