Jakarta, Aktual.com – Wakil Ketua MPR, Hidayat Nur Wahid, meminta Kementerian Agama berkomitmen melaksanakan keputusan rapat kerja dengan Komisi VIII DPR soal relaksasi Pembatasan Sosial Bersklala Besar (PSSB) di masjid dan rumah ibadah.
Dalam pernyataan tertulisnya, yang diterima di Jakarta, Sabtu (16/5), dia mengingatkan dalam rapat dengan Komisi VIII DPR pada 11 Mei lalu, Kementerian Agama menyepakati untuk mempertimbangkan kebijakan relaksasi pembatasan ibadah di tempat ibadah, khususnya di daerah yang tidak termasuk zona merah.
Sementara, daerah yang berada di zona merah, disepakati juga untuk tetap ketat dan sepenuhnya mengikuti aturan penanganan Covid-19.
“Pada saat raker dengan Kementerian Agama, saya memang menyampaikan aspirasi dari banyak pihak, agar umat tak resah dan bisa khusyuk ibadah, penting ada keadilan untuk umat,” kata dia yang juga anggota Komisi VIII DPR itu.
Dalam pernyataan pers itu, dikatakan, kalau pemerintah sudah memutuskan relaksasi terkait PSBB terkait ketentuan transportasi dan mudik, maka sewajarnyalah umat Islam di luar zona merah diberikan relaksasi agar dapat sholat di masjid, menghidupkan syiar di masjid dengan mengumandangkan azan, tadarus, termasuk sholat Idul Fitri.
Kasus yang terjadi adalah di Bandara Internasional Soekarno-Hatta di mana para pemakai jasa penerbangan berdesakan dan tidak lagi mengindahkan protokol penanganan Covid-19
“Khususnya untuk umat yang berada di kawasan zona hijau, sekalipun tetap melaksanakan ketentuan dasar penanganan Covid-19,” kata dia.
Ia menjelaskan, relaksasi pembatasan tempat ibadah tetap akan menaati aturan penanganan Covid-19, misalnya jumlah jemaah yang tidak membeludak dan tetap ada pembatasan jarak fisik manusia.
Ia mengutip fatwa MUI yang dikeluarkan berkaitan dengan panduan ibadah pada saat Covid-19 yang menyebutkan bahwa umat Islam tidak boleh menyelenggarakan ibadah yang mengumpulkan orang banyak jika kondisi penyebaran Covid-19 di kawasan itu tidak terkendali.
Namun, kata dia, MUI juga mewajibkan sholat Jumat di kawasan yang kondisi penyebaran Covid-19 yang terkendali sehingga menunjukkan bahwa pembatasan kegiatan ibadah menurut fatwa MUI di tempat ibadah sangat bergantung pada kondisi suatu kawasan.
Karena fatwa MUI tidak dipahami secara baik dan utuh, dia prihatin karena di banyak tempat yang bukan zona merah sekalipun, masjid ditutup. Bahkan, ada yang digembok, kemudian jemaah juga mutlak dilarang sholat Jumat, sholat tarawih, dan aktifitas lain sehingga menghadirkan kehebohan serta ketidakharmonisan umat di tingkat akar rumput.
Menurut dia, pertimbangan relaksasi pembatasan tempat ibadah di zona hijau, dengan menaati aturan Covid-19 perlu dilakukan untuk menghadirkan keadilan dan ketenteraman umat.
Sebagaimana kesepakatan dalam rapat Komisi VIII DPR dengan Kemenag, relaksasi pembatasan tempat ibadah di zona hijau juga berlaku bagi rumah ibadah agama lainnya sehingga ada keadilan dan ketenangan antarsesama umat beragama.
Jangan sampai umat menyaksikan kebijakan relaksasi di berbagai kegiatan dan tempat, tapi umat tetap dilarang beribadah ke masjid, karena hal ini akan menimbulkan kegusaran dan rasa ketidakadilan,” kata dia.
Sebelumnya, pada Raker Komisi VIII dengan Kementerian Agama pada 11/5, Menteri Agama, Fachrul Razi, menyepakati mempertimbangkan relaksasi tempat ibadah khususnya di zona hijau karena relaksasi PSBN juga sudah diberlakukan di moda transportasi.
Namun Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama, Kamarudin Amin, pada 13 Mei lalu’justru “menganulir” usulan Razi yang juga sudah disepakati wakil menteri agama selaku wakil ketua MUI.
Antara
Artikel ini ditulis oleh:
As'ad Syamsul Abidin