Jakarta, Aktual.com — Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid menilai penyelenggaraan ibadah umroh harus diatur dalam Undang-Undang. Pasalnya banyak laporan yang ia terima mengenai buruknya layanan ibadah umroh yang diberikan oleh jasa perjalanan.
“Ibadah umroh sering menimbulkan masalah di tengah masyarakat, karena tidak profesionalnya penyelenggara umroh,” kata Hidayat ketika menghadiri silaturahim dengan para tokoh masyarakat Jakarta Selatan di rumah dinas anggota DPR RI di, Kalibata, Jakarta, Minggu (27/3).
Menurut Hidayat, undang-undang atau aturan turunannya soal umroh dibuat agar tidak terus-menerus menimbulkan masalah.
Sampai saat ini, kata dia, belum ada aturan soal umroh dan yang ada aturan soal haji.
“Harus ada aturan soal umroh,” katanya menegaskan.
Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menegaskan minat masyarakat Indonesia beribadah umroh sampai lima kali lebih banyak dari haji karena terlalu lamanya daftar antri untuk beribadah haji.
Namun, kata dia, Kementerian Agama hanya mengurusi ibadah haji.
Hidayat juga sering mendengar cerita maupun keluh kesah penyelenggara yang tidak profesional sehingga mengecewakan jemaah, seperti jadwal keberangkatan tidak jelas, kepulangan tidak jelas, dan masalah-masalah lainnya yang tidak jelas.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara