Jakarta, Aktual.com – Panitia khusus (pansus) hak angket KPK segera dibentuk DPR setelah sebelumnya usulan hak angket itu sudah disetujui lewat rapat paripurna, Jumat kemarin. Tetapi Fraksi PKS bersikap tidak akan mengirim Utusan Fraksi untuk pembahasan hak angket tersebut.
“Kenapa kita tidak mendukung, karena kita khawatir hak angket ini justru tidak akan menghasilkan sesuatu yang diharapkan pada awal masalahnya, tapi malah akan membuat kegaduhan politik dan menghadirkan apa yang dikhawatirkan publik bahwa KPK akan tidak fokus membongkar kasus-kasus besar seperti BLBI, E KTP dan lainnya,” jelas Wakil Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Hidayat Nur Wahid kepada Media melalui keterangan tertulis, Sabtu (29/4/2017) malam.
PKS sendiri kata dia mendukung agar KPK semakin fokus untuk membongkar kasus-kasus besar.
PKS, kata Hidayat, percaya KPK melakukan hal tersebut dalam koridor kejujuran, kepastian hukum, keadilan hukum, tidak diskriminatif, tidak tebang pilih, dan tidak mengambil informasi dari sumber yang tidak bisa bertanggung jawab.
Aturan mengenai hak angket dimuat dalam UU no 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3). Syarat dan tahapan hak angket diatur lebih rinci di pasal 199. Di situ dinyatakan bahwa hak angket diusulkan paling sedikit oleh 25 orang anggota DPR dan lebih dari 1 fraksi.
Pengusulan hak angket harus disertai dokumen yang memuat materi kebijakan dan/atau pelaksanaan undang-undang yang akan diselidiki serta alasan penyelidikan. Kemudian setelah hak angket diterima, DPR akan membentuk Pansus. Di pasal 201 diatur mengenai pembentukan panitia angket itu.
“Dalam hal DPR menerima usul hak angket sebagaimana dimaksud pada ayat (1), DPR membentuk panitia khusus yang dinamakan panitia angket yang keanggotaannya terdiri atas semua unsur fraksi DPR,” demikian bunyi aturan soal panitia angket.
Artikel ini ditulis oleh:
Bawaan Situs