Menteri BUMN, Rini Soemarno secara resmi telah menandatangani Holding BUMN industri pertambangan. (ilustrasi/aktual.com)
Jakarta, Aktual.com – Secara masif Komisi VI DPR RI menolak rencana Kementerian BUMN melakukan holdingisasi beberapa sektor perusahaan BUMN. Penolakan ini bukan tanpa alasan, karena Menteri BUMN Rini Soemarno dirasa telah ‘mengebiri’ kewenangan DPR melalui PP 72 Tahun 2016, yang mana menyatakan bahwa pembentukan holding tidak butuh persetujuan lembaga legislatif.
Atas hal itu, Anggota Komisi VI DPR Bambang Haryo menyuguhkan bukti-bukti bahwa beberapa perusahaan yang dihodingkan sebelumnya, malah menghasilkan kinerja yang semakin memburuk.
“Kami mempertanyakan, apa sebenarnya manfaat pemerintah membentuk holding BUMN? Karena BUMN yang ada saat ini sudah di holding bukannya membaik kinerjanya, tapi malah terpuruk,” kata Bambang saat dihubungi Aktual.com, Jumat (8/12).
Bambang mencontohkan kasus holding perkebunan, sebelum PT Perkebunan Nusantara (PTPN) digabung dalam holding, mereka masih meraup untung Rp350 miliar. Tapi setelah diholding, bukannya untung malah mengalami kerugian.
“2016 lalu holding perkebunan rugi Rp 2 triliun, padahal sebelum di holding untung Rp 250 miliar. Tak hanya rugi, utang holding perkebunan juga meningkat menjadi Rp 60,2 triliun pada 2016,” ungkap Bambang.