Ketiga, ketentuan tentang “menyamakan anak perusahaan BUMN dengan BUMN” untuk mendapatkan kebijakan khusus negara atau pemerintah, termasuk dalam pengelolaan sumber daya alam.

Ketantuan ini bertentangan UU BUMN dan konstitusi UUD 1945. Karena yang disebut BUMN adalah jika sebagian besar modalnya dimiliki negara melalui penyertaan langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan dan yang bisa mendapatkan kebijakan khusus negara termasuk pengelolaan sektor strategis seperti pengelolaan sumber daya alam hanya BUMN. Sesuai konstitusi bahwa sumber daya alam harus dikelola oleh negara melalui BUMN sebagai sebagai bentuk penguasaan negara dalam aspek pengelolaan.

Laporan: Dadangsah Dapunta

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby