Jakarta, Aktual.com — Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) menilai langkah Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Rini Soemarno terburu-buru melakukan holding BUMN Energi.
Padahal menurut Presiden FSPPB, Noviandri persoalan mekanisme kejelasan penggabungan Perusahaan Gas Negara (PGN) yang diketahui sebagian sahamnya dikuasai publik, belum menemukan kejelasan.
“Holding energi terburu-buru dengan PP nya yang sudah ada di Menkumham. sementara urusan pengabungan PGN belum jelas mekanisme penghitungan nilainya dan pengawasannya, karena di PGN ada saham publik,” kata Noviandri, di Jakarta, Selasa (24/5).
Langkah pemerintah melebur PGN ke Pertamina tersebut merupakan langkah mundur sektor energi. Pemerintah di saat defisit anggaran yang terus meningkat, harus melakukan pembelian kembali atas saham yang dikuasai publik di PGN.
Pakar Energi dari Universitas Indonesia (UI), Iwa Garniwa mengungkapkan penggabungan PT Pertamina dengan PGN tidak perlu dilakukan saat ini.
“Penggabungan Pertamina dan PGN tidak perlu dilakukan. Saat ini yang perlu dilakukan hanya pemilihan tugas dan fungsinya saja. Pertamina fokus di minyak, dan PGN fokus di gas,” ujar Iwa Garniwa.
Menurutnya Pertamina sebaiknya fokus mengurusi minyak saja, bagaimana membangun kilang baru, meningkatkan cadangan minyak baru. Sedangkan untuk urusan gas bisa dilakukan PGN.
“Khusus sektor gas bisa dikelola oleh PGN dan Pertagas. Ini agar mereka fokus dengan tugasnya,” tegasnya.
“Kuat itu bukan berarti menguasai semuanya. Pertagas lah yang bisa digabungkan ke PGN. Penguasaan sektor Gas harus fokus, sedangkan Pertamina sebaiknya fokus dengan minyak. kalau masing-masing kuat akan baik bagi negara ini,” pungkasnya.
Sebelumnya menteri BUMN, Rini Soemarno menegaskan draft Peraturan Pemerintah (PP) pembentukan holding BUMN Energi akan diselesaikan dalam waktu satu bulan kedepan. Rini menegaskan bahwasanya posisi draf tersebut sedang di Kementerian Hukum dan Ham untuk selanjutnya disahkan.
“Untuk holding energi sudah dalam tahap final, draftnya juga sudah diproses Kemenkumham dan ditargetkan satu bulan bisa selesai” kata Rini di Gedung Pertamina Jl Medan Merdeka Jakarta, Senin (23/5).
Berdasarkan teori, akusisi PGN oleh Pertamina akan menambah aset Pertamina sekitar USD6,5 miliar. Tetapi kajian mengenai akusisi PGN oleh Pertamina ini belum ada hasil kajiannya. Minimal publik belum menggetahui secara rinci rencana tersebut. Seharusnya peleburan PGN ke dalam Pertamina harus ada kajian atau blue print yang jelas. Seharusnya, pembentukan holding sektor energi tersebut dapat diawali dengan pengelompokan usaha, meliputi: BUMN minyak, BUMN gas, BUMN minerba, dan BUMN listrik.
Setelah sinergi dan dapat berjalan dengan baik, pemerintah bisa melanjutkan langkah selanjutnya dengan membentuk holding untuk masing-masing lini usaha. Misalnya, sektor eksplorasi dan eksploitasi minyak dan gas, pemerintah bisa membuat holding perusahan migas di bawah Pertamina. Untuk sektor gas, membuat holding gas di bawah PGN atau Pertagas. Sementara untuk sektor mineral dan listrik, pemerintah bisa membentuk holding BUMN seperti Aneka Tambang untuk minerba dan BUMN listrik untuk PLN.
Artikel ini ditulis oleh:
Dadangsah Dapunta
Eka