Mahfud MD

Jakarta, Aktual.com Pakar hukum tata negara Mahfud MD memberikan catatan kepada pemerintah terkait dengan holding Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Terlebih, landasan hukum yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 72 Tahun 2016 masih mengundang kontroversi dan penolakan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

“Holding BUMN itu kebijakan pemerintah. Cuma yang menjadi catatan ialah landasan hukumnya. Ini karena PP 72/2016 masih mendapat banyak penolakan khususnya dari DPR,” ujar dia di Jakarta, Kamis (23/11).

Mahfud menyarankan agar, pihak-pihak yang mengaku dirugikan atas keberadaan PP 72/2016 untuk kembali melakukan judicial review ke Mahkamah Agung (MA). Ini dilakukan untuk kembali membuktikan terkait keabsahan landasan hukum pembentukkan holding BUMN.

“DPR punya hak politik untuk judicial review dan silakan saja. Dulu teman-teman KAHMI (Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam) juga pernah mengajukan judical review di mana saya tanda-tangan di sana,” kata Ketua MK periode 2008-2013 ini.

Penolakan terhadap pembentukkan holding BUMN juga diutarakan beberapa anggota Komisi VI DPR yang sedianya menjadi mitra pemerintah dalam mengawasi kinerja BUMN. Anggota Komisi VI DPR Bambang Haryo misalnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Novrizal Sikumbang