Menurut dia, penolakan terhadap landasan holding BUMN dikarenakan PP 72/2016 dinilai akan mengkebiri fungsi pengawasan DPR terhadap BUMN-BUMN, yang nantinya akan menjadi swasta pasca pelaksanaan holding.

Dimana BUMN yang nantinya akan menjadi anak usaha BUMN (swasta) ialah  PT Bukit Asam (Persero) Tbk, PT Aneka Tambang (Persero) Tbk, PT Timah (Persero) Tbk, PT Bank Mandiri (Persero), PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, dan lain-lain.

“Di dalam PP 72/2016 itu dikatakan bahwa perubahan daripada aset ataupun penambahan kekayaan pemindahan dan sebagainya, itu tidak perlu melalui mekanisme pelaporan kepada DPR. Padahal BUMN kan perusahaan negara yang tentu semua perubahan daripada aset, ataupun penjualan saham dan lain-lain itu harus sepengetahuan atau seizin masyarakat yang diwakili oleh DPR,” katanya.

(Wisnu)

Artikel ini ditulis oleh:

Novrizal Sikumbang