PGN-Pertamina

Jakarta, Aktual.com – Pengamat hukum sumber daya alam dari Universitas Tarumanagara Ahmad Redi menegaskan, pembentukan holding BUMN Migas khususnya penempatan PGN dibawah Pertamina berpotensi inkonstitusional, karena pertama apabila PGN diakuisisi oleh Pertamina maka status PGN sebagai perusahaan negara hilang.

“Pasal 2A PP No.72/2016 yang menyatakan bahwa akuisisi BUMN oleh BUMN lain mengakibatkan BUMN yang diakuisisi sebagai anak perusahaan BUMN pengakuisisi. Artinya saham negara yang tadi di PGN diinbrengkan ke Pertamina menjadi saham Pertamina, sehingga terjadi transformasi kekayaan negara di PGN menjadi kekayaan Pertamina. Ini bentuk swastanisasi PGN yang sejatinya bertentangan dgn Pasal 33 ayat (2) dan ayat (3) UUD NRI 1945,” ujar Redi di Jakarta, Kamis (9/11)

Kedua, lanjut Redi, secara teknis PGN merupakan perusahaan gas yang terbuka di bursa saham. Dengan demikian, PGN wajib menerapkan good corporate govermance. Kewajiban ini memastikan bahwa PGN harus akuntabel dan transparan sebagai perusahaan terbuka. Bila profit PGN turun maka dalam bisnis hal ini biasa.

“Bila profit turun maka selain tata kelola internal mesti dilihat juga apakah kebijakan pemerintah telah berpihak pada PGN. Akhir-akhir ini kebijakan pemerintah tidak terlihat pro pada PGN,” terangnya.

Ketiga, menurutnya ada perbedaan tata kelola minyak dan gas bumi. Karakter alamiah ini menjadi hal penting untuk membedakan pengelolaan kedua jenis sumber daya alam (SDA) ini melalui eksistensi Pertamina dan PGN di masing-masing sektor.

Artikel ini ditulis oleh:

Dadangsah Dapunta