“Saya kira akan lebih baik bila PGN mengakuisisi Pertagas agar ada satu entitas pengelolaan usaha gas oleh satu BUMN. Artinya hanya ada satu BUMN tunggal yang mengurusi tata kelola gas. Namun, bila merger atau akuisisi PGN dengan Pertagas menempatkan PGN dibawah Pertamina sebagaimana Pertagas maka akan berdampak pada swastanisasi PGN. Dengan demikian bertentangan dengan Pasal 33 ayat (2) dan ayat (3) UUD 1945 mengingat gas merupakan SDA yang menguasai hajat hidup org banyak,” paparnya.
Sementara, Pengamat Energi dan Kebijakan Publik Agus Pambagio juga mengusulkan agar masing-masing BUMN tersebut fokus pada core business-nya. Artinya, Pertamina fokus dalam pengelolaan sektor hulu gasnya dan PGN fokus pada sektor hilir gas bumi.
“Jadi prinsip pelaksanaan holding BUMN Migas itu fokus pada masing-masing core business-nya,” ujar Agus.
Agus menegaskan, apabila holdingisasi migas terjadi, hanya akan membuat para pemburu rente berkuasa karena peraturan perundang-undangan untuk membangun infrastruktur atau pipanisasi dan perdagangan gas bumi pasti akan dikerjakan mayoritas oleh para rent seekers bukan oleh holding.
“Akibatnya gas sulit bisa dinikmati publik. Di balik semua langkah Kementerian BUMN, ternyata ada akal bulus di balik holdingisasi migas,” pungkas dia.
Dadangsah Dapunta
Artikel ini ditulis oleh:
Dadangsah Dapunta