Menurut Daeng, kebijakan yang prioritas saat in adalah bukan melakukan holding BUMN. Akan tetapi, bagaimana UU BUMN itu bisa diubah sesuai dengan pasal 33 UUD 1945.
“Jika itu sudah dilakukan, maka kebijakan holding BUMN itu bisa terjadi,” kata dia.
Laporan: Busthomi
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby