Jakarta, Aktual.com — Pernyataan Menteri BUMN Rini Soemarno yang menganggap bahwa pelaksanaan holding BUMN pada sektor energi tidak membutuhkan persetujuan dari lembaga Dewan Perwakilan Rakyat (DPR-RI) langsung diprotes Komisi VI sebagai mitra kerjanya.
Anggota Komisi VI DPR RI Wahyu Sanjaya menegaskan Menteri BUMN boleh saja melakukan holding tersebut dengan konsekuensi melanggar Undang-Undang.
“Kalau enggak izin ya boleh-boleh aja, tapi melanggar UU gitu aja,” ujar Politisi Partai Demokrat itu di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (30/5).
Wahyu menuturkan, Komisi VI akan membicarakan rencana Menteri BUMN itu. Termasuk, soal pencabutan larangan Rini Soemarno untuk rapat kerja di DPR.
“Nanti kami rapat internal ambil sikap resmi. Bisa dicabut (larangan) atau bisa holding itu tak sesuai UU. Bukan masalah hadir atau tidak hadir. Selama melaksanakan itu dengan UU kami enggak ada masalah. Tapi apabila melanggar UU hadir enggak hadir itu salah. Jadi holding harus izin,” tegasnya.
Artikel ini ditulis oleh: