Jakarta, Aktual.com — Pro kontra ikhwal rencana pemerintah untuk melakukan holdingisasi terhadap badan usaha milik negara (BUMN) terus bergulir.
Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah misalnya. Ia menegaskan bila ada upaya menjadikan holdingisasi untuk melepas aset negara, maka suka tidak suka peran DPR RI tidakan akan dapat direduksi.
Hal itu terkait perdebatan ikhwal Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2016 yang menjadikan landasan hukum pemerintah melakukan holdingisasi.
“Sebab, jika terjadi penjualan aset atau penghilangan aset tanpa persetujuan DPR, maka itu akan menjadi tindak pidana,” kata Fahri dihubungi awak media, Minggu (26/11).
Dikarenakan, dalam UU Perbendaharaan Negara, pelepasan aset negara itu harus dengan persetujuan DPR. Akan tetapi, kalau hanya sekedar restrukturisasi, yang tidak berefek pada pengurangan aset, maka menurut dia hal itu tidak melampaui kewenangan DPR.
Artikel ini ditulis oleh:
Novrizal Sikumbang
Masuk
Selamat Datang! Masuk ke akun Anda
Lupa kata sandi Anda? mendapatkan bantuan
Disclaimer
Pemulihan password
Memulihkan kata sandi anda
Sebuah kata sandi akan dikirimkan ke email Anda.