Jakarta, Aktual.com – Pembentukan holding energi oleh Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dinilai merusak tatanan pengelolaan sektor energi nasional dan memupuskan harapan para pendiri bangsa untuk menuju kedaulatan energi.
Seperti yang disampaikan Ekonom dan Pengamat Kebijakan Publik Dradjad H. Wibowo bahwa pembentukan holding yang melakukan pencaplokan PGN ke dalam Pertamina hanya mengutamakan kepentingan kelompok tertentu saja sehingga mengabaikan kepentingan nasional.
“Saya lihat ini hanya untuk kepentingan 1-2 pejabat tertentu saja. Migas itu menyangkut hajat hidup orang banyak, Jadi tidak boleh main-main dan ada unsur kepentingan di dalamnya,” kata dia Dradjad, Selasa (29/11/2016).
Dradjad menjelaskan, pemerintah seharusnya bercermin dulu terhadap tata kelola migas yang saat ini terjadi di Indonesia. Menurutnya tata kelola migas di tanah air masih carut marut.
“Kita menghadapi kondisi dimana cadangan minyak kita tipis, tapi gasnya masih banyak. Susah memperoleh cadangan minyak baru. Pola-pola pengelolaan itu seharusnya dipikirkan, bukan malah membuat sesuatu yang baru, yang belum matang seperti holding. Kondisi sekarang, beda dengan kondisi dulu,” kata dia.
Dia memaparkan sejarah berdirinya Pertamina bertujuan untuk fokus di sektor minyak, oleh Presiden Soekarno dibentuk dengan cita-cita mulia untuk kesejahteraan rakyat. Adapun PGN yang dibentuk untuk fokus di gas pada masa Presiden Soekarno dan diperkuat pada masa Presiden Soeharto.
“Sebenarnya itu faktor sejarah. Dua BUMN itu dibuat oleh para pendahulu kita. Pertamina dibuat oleh Bung Karno (Presiden Soekarno) dan PGN juga. Dan diperkuat bentuk kedua BUMN itu oleh Pak Soeharto. Kalau ini digabungkan (diholding), ya silahkan disimpulkan sendiri, itu artinya kita ingat tidak dengan sejarah pendahulu pemimpin Indonesia,” kata Dradjad.
Lebih lanjut tuturnya, bila melihat sejarahnya, ketika Indonesia merdeka, Presiden Soekarno melakukan nasionalisasi perusahaan-perusahaan listrik dan gas milik Belanda, seperti N.V. Overzeesche Gas & Electriciteits Maatshappij (N.V. OGEM) dan Algemeene Nederlandsche Indische Electriciteit Maatschappij (ANIEM) dan dibentuklah Badan Pimpinan Umum Perusahaan Listrik Negara (BPU-PLN).
Selanjutnya agar pengelolaan energi menjadi fokus, BPU PLN dipecah menjadi dua jadi PLN dan PGN. PLN ditugaskan mengurusi listrik dan PGN ditugaskan mengurusi gas.
Adapun Pertamina dibentuk dari penggabungan Pertamin dengan Permina yang didirikan pada tanggal 10 Desember 1957. Yang diharapkan dapat menjadi perusahaan negara yang kuat di bidang minyak bumi.
Kemudian, melihat betapa pentingnya gas bumi yang dapat mengurangi Indonesia dari ketergantungan minyak bumi, Presiden Soeharto memperkuat PGN dengan mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 1994.[Dadangsah Dapunta]
Artikel ini ditulis oleh:
Dadangsah Dapunta
Andy Abdul Hamid