PGN-Pertamina

Jakarta, Aktual.com – Komisi VII DPR RI menolak langkah pemerintah melakukan induk usaha (holding) Badan Usaha Milik Negara (BUMN) bidang minyak dan gas (Migas). Pasalnya, konsep holding migas bentukkan Kementerian BUMN bertabrakan dengan konsep Rancangan Undang-Undang Migas (RUU Migas) yang sedang digodok legislator.

“Semangat RUU Migas, khususnya pada aspek tata kelola MIGAS akan memisahkan secara tegas bisnis Minyak dan Gas. Pengelolaan Bisnis Minyak dari hulu sampai hilir akan diserahkan ke Pertamina sedangkan Gas akan diserahkan ke Perusahaan Gas Negara (PGN),” ujar anggota Komisi VII DPR RI, Andi Jamaro di Jakarta, Senin (18/12).

Dalam RUU Migas, pihaknya telah memutuskan bakal memisahkan antara pengelolaan antara minyak dan gas bumi. Itu artinya, akan terdapat dualisme pengelolaan komoditas migas dalam rangka memperbaiki tata kelola migas nasional yang masih carut-marut.

“Jika RUU Migas disahkan menjadi UU Migas, maka seluruh anak dan cucu perusahaan Pertamina yang mengelola Bisnis Gas akan dikonsolidasikan ke dalam pengelolaan PGN. Karena itu holding migas yang direncanakan oleh pemerintah harus sejalan dengan semangat RUU MIGAS yang sedang dalam tahap akhir pembahasan di DPR dan bukan sebaliknya malah ditabrakan,” imbuhnya.

Berangkat dari hal itu, Jamaro pun mendesak pemerintah mengevaluasi ulang konsep holding migas. Selain bertabrakan dengan RUU Migas, konsep holding migas yang disusun Kementerian BUMN juga dinilai tak akan memperbaiki tata kelola migas.

“Restruktisasi korporasi yang dilakukan Menteri BUMN dengan pembentukan holding Migas bukan jawaban untuk menyelesaikan permasalahan di sektor migas. Tidak semua permasalahan BUMN dapat selesai dengan holding. Harus dilihat kembali karakteristik dan arah pengelolaan sektornya,” tegasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka