Jakarta, Aktual.com – Pengamat perminyakan, Kurtubi menilai negara dan rakyat akan dirugikan akibat langkah penjualan saham lewat IPO atau privatisasi terhadap Anak Perusahaan PT Pertamina dari sistem Unbundling. Hal ini berakibat terhapusnya struktur perusahaan Natural Monopoly oleh perusahaan milik Negara yang terintegrasi secara vertikal, yakni hulu ke hilir dengan berskala besar.
“Bentuk dan struktur perusahaan Natural Monopoly merupakan bentuk tata kelola yang paling effisien atas Sumber Daya Alam (SDA) milik negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat,” katanya dalam webinar yang bertajuk ‘Kaji Ulang Holding Subholding dan IPO Anak Usaha Inti PT Pertamina (Persero)’, Jakarta, Sabtu (31/7).
Menurut Kurtubi, ada celah dalam Undang-undang Nomor 19 tahun 2003 yang melarang BUMN untuk menjual sahamya lewat IPO atau Privatisasi. Namun, UU ini membolehkan privatisasi atas anak perusahaan persero.
Sehingga celah tersebut dimanfaatkan untuk menjual saham Subholding Pertamina dengan mengubah organisasi bisnis. Salah satunya, mengubah status organisasi yang menangani bisnis inti hulu-hilir dari PT Pertamina (Persero) menjadi ditangani oleh Subholding.
“Ini merupakan akal-akalan. Padahal langkah ini substansinya melanggar UU BUMN dan melanggar Pasal 33 ayat 3 UUD. Sub Holding Pertamina yang 100 persen mengambilalih objek bisnis inti Pertamina dari hulu sampai hilir yang semestinya sahamnya harus tetap dikuasai negara sesuai amanah Konstitusi. Pasal 33 UUD 45 ayat 3 tidak melihat status Perusahaan Negara apakah Induk, Anak atau Cucu Perusahaan,” tegasnya.
Artikel ini ditulis oleh:
A. Hilmi