“Untuk penyertaan modal negara dalam rangka pendirian BUMN atau perseroan terbatas yang dananya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara harus ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. Termasuk juga setiap perubahan penyertaan modal negara, baik berupa penambahan maupun pengurangan, termasuk perubahan struktur kepemilikan negara atas saham Persero atau perseroan terbatas, ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.”
Sementara, pengamat kebijakan publik Universitas Indonesia Oskar Vitriano menilai, holdingisasi yang dilakukan pemerintah untuk meningkatkan skala dari BUMN, karena skala itu penting dikembangkan untuk menghadapi globalisasi.
“Ibaratnya BUMN ini mau dijadikan Harimau, Harimau kalau melawan Kancil tentu akan menang kan, jadi dengan Holdingisasi ini kita bisa melawan perusahaan yang lebih besar.”
Tak hanya itu Oskar melihat holdongisasi ini untuk efisiensi BUMN itu sendiri termasuk diantaranya yaitu mengurangi persaingan dalam tubuh BUMN sendiri, mempermudah strategi untuk berkembang dan pada akhirnya bisa menguntungkan negara.
“Dengan holdingisasi ini, membuat kapitalisasi daripada BUMN pada pasar menjadi kuat, baik di dalam negeri maupun di luar negeri, dengan demikian, BUMN siap go Internasional, dsn berbicara dalam pasar dunia. Saya cenderung setuju dengan adanya PP ini.”
Artikel ini ditulis oleh:
Antara
Wisnu