Jakarta, Aktual.com — Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardojo mengungkapkan akan mengeluarkan peraturan mengenai pelonggaran aturan pembiayaan perumahan, dengan penyesuaian kembali rasio pembiayaan perbankan terhadap nilai agunan (loan to value/LTV), pada kuartal III 2016.

Bank sentral masih mengkaji apakah pelonggaran tersebut dengan dinaikannya kembali rasio LTV, sehingga uang muka akan menurun, ataukah perluasan pembiayaan inden yang saat ini hanya diperbolehkan untuk pembelian rumah pertama, kata Agus di Jakarta, Senin (30/5).

“Tentu ini harus dilihat secara lebih dalam apakah uang muka akan dikurangi ataukah diperkenankan pembiayaan dengan sistem inden,” ujar dia.

Pada November 2015 lalu, BI sudah menaikkan porsi LTV sebagai pelonggaran makroprudensial menjadi 80 persen dari 70 persen. Sehingga uang muka yang dibayarkan nasabah menurun menjadi 20 persen dari 30 persen.

Sedangkan untuk peraturan pembayaran inden yang masih berlaku adalah PBI Nomor 17/10/PBI/2015, bahwa bank hanya dapat memberikan pembiayaan inden untuk rumah pertama, sedangkan untuk rumah kedua dan ketiga dilarang.

Agus mengatakan pihaknya perlu membahas lebih dalam dan membawa kedua opsi itu sekali lagi ke Rapat Dewan Gubernur.

“Kita sudah memutuskan di level rapat dewan gubernur yang lalu untuk dilakukan kajian atas LTV. Sekarang sedang dilakukan pembahasan, pebicaraan dengan industri dan diharapkan bisa difinalisasi tahun ini. Karena itu harus dibawa kembali ke RDG untuk disampaikan detilnya dari LTV,” ujar dia.

Tujuan dikeluarkannya peraturan pelonggaran LTV itu, kata Agus, juga untuk meningkatkan permintaan kredit kepemilikan rumah (KPR). Hingga Maret 2016, kredit perbankan nasional hanya tumbuh 8,7 persen, jauh di bawah ekspetasi BI dan Otoritas Jasa Keuangan di level dua digit.

Bank Sentral ingin membenahi faktor permintaan kredit dengan pelonggaran LTV ini dan juga sembari membenahi pasokan kredit dari perbankan.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara
Arbie Marwan