Produsen mobil listrik AS, Tesla, memperkenalkan V3 Supercharging, perangkat pengisian daya baterai mobil listrik generasi baru yang mampu memangkas 50 persen waktu pengisian
Produsen mobil listrik AS, Tesla, memperkenalkan V3 Supercharging, perangkat pengisian daya baterai mobil listrik generasi baru yang mampu memangkas 50 persen waktu pengisian

Jakarta, Aktual.com – Pemilik mobil atau kendaraan listrik akan dibebaskan atau mendapat pengurangan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Motor (BBNKB) sebagai salah insentif yang diatur oleh Peraturan Presiden Nomor 55 tahun 2019 tentang Kendaraan Listrik.

“Pemberian insentif pembebasan atau pengurangan pajak daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berupa Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) diatur lebih lanjut dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri,” demikian bunyi pasal 19 ayat 3 Peraturan Presiden Nomor 55 tahun 2019 seperti dikutip, Kamis (15/8).

Ayat tersebut merupakan penjelasan bagi ayat 1 huruf c pasal 19 yang menyatakan insentif pembebasan atau pengurangan pajak pusat dan daerah.

Ini merupakan insentif fiskal dalam rangka mempercepat program kendaraan bermotor listrik berbasis baterai untuk transportasi jalan.

Selain pembebasan atau pengurangan PKB dan BBNKB, insentif lainnya yang diberikan oleh pemerintah untuk kendaraan bermotor listrik sebagaimana diatur dalam pasal 19 Perpres nomor 55 tahun 2019 antara lain tarif parkir di lokasi-lokasi yang ditentukan oleh Pemerintah Daerah, keringanan biaya pengisian listrik di stasiun pengisian kendaraan listrik umum (SPKLU), insentif pajak penjualan atas barang mewah dan sebagainya.

Menurut catatan, Perpres Nomor 55 tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai untuk Transportasi Jalan itu diteken oleh Presiden Joko Widodo pada Kamis (8/8).

Perpres tersebut kemudian diundangkan di Jakarta oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H. Laoly pada Senin (12/8).

Perpres tersebut disahkan dalam rangka untuk mempercepat pengembangan produksi mobil listrik di dalam negeri, dengan harapan para pelaku industri otomotif di Indonesia merancang dan membangun pengembangan mobil listrik.

Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto sebelumnya menyampaikan bahwa kebijakan mengenai mobil listrik berkaitan erat dengan pengembangan ekosistem yang terkait dua hal. Salah satunya terkait percepatan, pembagian tugas-tugas bagi kementerian, antara lain dalam hal penyediaan infrastruktur, pengaturan riset dan pengembangan.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Arbie Marwan