Jakarta, aktual.com – Penasihat hukum mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, Mellisa Anggraini menyampaikan pernyataan resmi terkait penetapan kliennya sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi penentuan kuota haji Indonesia Tahun 2023–2024. Mellisa, mengatakan pihaknya telah menerima informasi mengenai langkah hukum yang diambil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut.
“Kami telah menerima informasi terkait penetapan klien kami sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),” ujarnya.
Ia menegaskan tim kuasa hukum menghormati proses hukum yang sedang berjalan. “Atas hal tersebut, kami menyatakan menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan,” kata Mellisa.
Ia menjelaskan sejak awal pemeriksaan, Yaqut telah menunjukkan sikap kooperatif dan terbuka dengan memenuhi seluruh panggilan dan prosedur hukum. Menurutnya, langkah tersebut merupakan bentuk komitmen kliennya terhadap penegakan hukum.
“Sejak awal proses pemeriksaan, klien kami telah bersikap kooperatif dan transparan,” ujarnya.
Mellisa juga menekankan pentingnya prinsip-prinsip hukum yang melekat pada setiap warga negara. Ia mengingatkan bahwa hak atas perlakuan yang adil dan asas praduga tidak bersalah harus tetap dijunjung hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
“Setiap warga negara memiliki hak-hak hukum yang dijamin oleh undang-undang,” katanya.
Sebagai penasihat hukum, Mellisa memastikan pihaknya akan mendampingi kliennya secara profesional dan bertanggung jawab. Ia menyebut seluruh langkah hukum akan ditempuh sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk melindungi hak-hak hukum kliennya.
“Kami akan mendampingi klien kami secara profesional dan bertanggung jawab,” ujarnya.
Mellisa mengimbau seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berlangsung. Ia juga meminta agar KPK diberikan ruang untuk menjalankan tugasnya secara independen dan objektif. “Kami mengimbau kepada seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang tengah berlangsung,” pungkasnya.
Seperti diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi kuota haji. Hal itu dibenarkan Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto pada Jumat, 9 Januari 2026.
Dalam penyidikan, KPK menelusuri aliran dana dugaan korupsi kuota haji 2024 berdasarkan keterangan Yaqut, yang diduga mengalir ke Kementerian Agama (Kemenag) melalui pengelolaan kuota haji tambahan yang diperjualbelikan antara Kemenag dan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau biro perjalanan haji, sebagaimana disampaikan juru bicara KPK Budi Prasetyo pada 16 Desember 2025.
Artikel ini ditulis oleh:
Rizky Zulkarnain













