Jakarta, Aktual.com – Negara-negara anggota ASEAN harus membangun ulang komitmen bersama dalam menghadapi keputusan Pengadilan Tetap Arbitrase Internasional atau ‘Permanent Court of Arbitration’ (PCA) atas sengketa Laut China Selatan (LCS).
Demikian dikatakan Kepala Pusat Penelitian Politik, Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Adriana, dalam diskusi mengenai Penelaahan Keputusan PCA Terkait Laut Tiongkok Selatan di Bogor, Rabu (13/7).
“Salah satu anggota ASEAN dapat mengambil inisiatif untuk membangun kembali komitmen ASEAN dalam menghadapi dampak jangka panjang dari keputusan PCA,” kata Adriana.
Sengketa Laut China Selatan melibatkan China dan beberapa negara ASEAN yakni Vietnam, Filipina, Brunei dan Malaysia yang memiliki klaim masing-masing atas wilayah perairan tersebut. Di lain pihak, Kamboja telah menyatakan tidak terlibat dalam persoalan tersebut dan mendukung sikap Tiongkok.
Menurut dia, Indonesia dapat berperan dalam menggalang kembali kekuatan ASEAN guna menempuh upaya diplomasi untuk menengahi dan menyelesaikan segala persoalan politik menyangkut sengketa wilayah perairan tersebut.
“Walaupun Kamboja menyatakan tidak terlibat dalam sengketa ini, masih banyak pintu yang dapat diupayakan dalam menyelesaikan sengketa Laut China Selatan dengan menggalang kekuatan ASEAN,” ujarnya.
Dia menjelaskan, strategi China yang menyukai hubungan dan dialog bilateral dapat dimanfaatkan oleh Indonesia dan negara-negara ASEAN guna menyelesaikan masalah-masalah yang mungkin timbul dari keputusan PCA yang memenangkan gugatan Filipina atas Laut China Selatan.
China, lanjut dia, merupakan negara yang tidak pernah mau mengikuti pihak manapun, termasuk hukum internasional.
“China menganggap dirinya negara besar. Karenanya, kita bisa menyinggung bahwa sebagai negara besar, China harus tunduk pada aturan dan hukum internasional serta keputusan yang telah diambil oleh PCA,” ucapnya.
Pada Selasa (12/7), PCA di Den Haag, Belanda mengeluarkan keputusan bahwa China tidak memiliki hak sejarah atas perairan Laut China Selatan dan bahwa negara itu telah melanggar hak-hak kedaulatan Filipina dengan aksi-aksinya yang dilakukannya.
Kementerian Luar Negeri Indonesia menyerukan negara-negara yang bersengketa untuk menghormati putusan Pengadilan Tetap Arbitrase di Den Haag terkait sengketa Laut China Selatan.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara