Jakarta, Aktual.com – Hotel Alexis Jakarta, akan ditutup oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Penutupan ini terkait dengan pelanggaran prostitusi yang terjadi di hotel tersebut.
Diungkapkan Kepala Bidang Industri dan Pariwisata Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Toni Bako, pelanggaran yang dilakukan manajemen Alexis adalah Pasal 55 Pergub nomor 18 tahun 2018, tentang prostitusi.
“Berdasarkan Pergub Pariwisata Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata, Alexis dinilai melakukan pelanggaran terkait prostitusi,” kata Toni Bako kepada wartawan di Jakarta, Kamis (22/3).
Toni Bako menjelaskan, ada empat unit usaha di Hotel Alexis yang ditutup, karena diduga berkaitan dengan prostitusi.
“Ada empat. Karaoke, musik hidup, bar, dan restoran,” ujarnya.
Lebih tegas Toni Bako mengatakan, penutupan Hotel Alexis dilakukan secara permanen.
“Permanen. Riwayatmu habis, tamat riwayatmu. Kita kan nggak mau generasi muda kita dirusak,” katanya.
Artikel ini ditulis oleh: