Denpasar, Aktual.co — Pengadilan Niaga Surabaya memutuskan Hotel Aston Denpasar yang dikelola PT Puri Nikki pailit. Keputusan Pengadilan Niaga Surabaya itu mengambulkan gugatan pailit yang diajukan I Nyoman wiraguna dan Wiji Sulistyowati alias Wiwi.
Kuasa hukum 246 pemegang saham PT Puri Nikki, Agus Saputra menuturkan, para penggugat sesungguhnya merupakan bagian dari pemegang para saham. “Dua orang itu sesungguhnya pemegang saham di sini. Jadi semua pemegang saham itu sesungguhnya 246 orang. Wiwi itu merupakan mantan Komisaris PT Puri Nikki,” kata Agus, ditulis Rabu (12/11).
Agus mengaku klien mereka menolak keras upaya pemailitan tersebut. Sebabnya, ia melihat beberapa kejanggalan dari upaya pemailitan dan putusan Pengadilan Niaga Surabaya.
Para pemohon, sambungnya, tidak memiliki legal standing untuk mengajukan gugatan kepailitan. “Untuk memohon kepailitan, pemohon harus mempunyai hutang. Posisinya mereka bukan sebagai kreditur, tetapi sebagai pemegang saham. Posisinya sebagai debitur,” katanya.
Kejanggalan kedua adalah mengenai putusan Pengadilan Niaga Surabaya sendiri. Pada gugatan pertama yang mereka ajukan, hakim memutus jika mereka tak memiliki legal standing. “Tapi untuk subyek dan obyek yang sama, hakim yang sama juga mengabulkan gugatan mereka. Hakim sudah menyalahi profesional conduct,” kata dia.
Agus mengaku sudah melaporkan hakim bersangkutan kepada Komisi Yudisial dan Pengawas Mahkamah Agung. Ketiga, Agus mencurigai adanya mafia kepailitan yang bermain. Sebabnya, kata dia, dari 246 pemegang saham, beberapa di antara mereka diiming-imingi untuk dibeli sahamnya oleh orang tertentu yang tak dikenal.
Para pemilik saham, kata Agus, menolak keras upaya pemailitan tersebut. “Pemegang saham kompak menolak kurator masuk. Kita ingin mengurus sendiri. Kita minta kurator diganti atau ditambah. Kita akan sampaikan kepada hakim pengawas,” imbuhnya.
Saat ini, ia melanjutkan, pihaknya tengah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
Artikel ini ditulis oleh:
Eka