Jakarta, Aktual.com – Salah satu hotel di kawasan Menteng ditetapkan oleh Pemerintah Kota Jakarta Pusat sebagai tempat isolasi terkendali bagi pasien Covid-19 orang tanpa gejala.
Hotal yang dimaksud yakni Hotel Grand Mansion Menteng yang terletak di Jalan Borobudur, Pegangsaan, Menteng, Jakarta Pusat.
“Satu hotel diajukan menjadi tempat isolasi terkendali, selain fasilitas lainnya yang sudah ada, di antaranya GOR dan rumah dinas telah dipersiapkan untuk merawat pasien Covid-19,” kata Asisten Administrasi dan Kesejahteraan Rakyat Jakarta Pusat M Fahmi, Sabtu (19/6).
Penanganan pasien OTG selama isolasi mandiri di Hotel Grand Mansion Menteng menjadi tanggung jawab dari para instansi pemerintah terkait.
Pemkot Jakarta Pusat mengajukan pengelola hotel untuk menggunakan kamar untuk merawat pasien tanpa gejala. Sementara, pasokan kebutuhan makanan akan disediakan oleh Suku Dinas Sosial Jakarta Pusat.
Sebelumnya, Sudin Penyelamatan Kebakaran dan Penyelamatan melakukan penyemprotan disinfetan, sedangkan pengelolaan limbah ditangani oleh Sudin Lingkungan Hidup.
Sedangkan, Kepala Suku Dinas Kesehatan Jakarta Pusat Erizon Safari menjelaskan, teknis perawatan pasien tanpa gejala yang akan melakukan isolasi di hotel, serupa dengan yang berlaku di Wisma Atlet Kemayoran.
“Pasien wajib membawa rujukan isolasi mandiri dari RSUD atau rumah sakit Covid-19,” kata Erizon.
Hotel Grand Mansion Menteng memiliki kapasitas tampung sebanyak 77 kamar tidur yang dapat dijadikan tempat isolasi terkendali.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara
Nusantara Network