Denpasar, Aktual.com — Hotma Sitompoel, kuasa hukum ibu angkat Engeline, Margriet Christina Megawe tetap meyakini jika kliennya tak melakukan pembunuhan berencana sebagaimana dituduhkan.

“Tidak (membunuh Engeline). Dia berkeyakinan tetap seperti itu. Ini yang penting, keterangan dia sebagai saksi dari dulu sampai sekarang tidak pernah berubah, tidak seperti yang di sana. Satu hal itu yang membedakan,” kata Hotma Sitompoel di Mapolda Bali, Senin (29/6).

Hotma mengaku tak habis pikir kliennya dijerat pasal pembunuhan sesuai pasal 340 KUHP. “Tanya polisi soal pasal itu, bagaimana rencana pembunuhan itu dilakukan,” katanya.

Lagi-lagi Hotma menuding jika pasal itu diterapkan kepada kliennya lantaran tekanan publik. “Ini tekanan publik,” tegas dia.

Menurut dia, penetapan kliennya sebagai tersangka baru lantaran Kapolda Bali, Inspektur Jenderal Ronny F Sompie telah memenuhi bukti permulaan cukup.

“Itu target, bukan berdasarkan alat bukti. Jelas ya. Sampai saat ini kita belum dapat surat penetapan sebagai tersangka,” tutup Hotma

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby