Jakarta, Aktual.com – Pengacara Hotma Sitompul masuk dalam daftar saksi yang hari ini dipanggil penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia akan diperiksa sehubungan dengan kasus dugaan korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasi elektronik (e-KTP).

“Yang bersangkutan diperiksa untuk tersangka S (Sugiharto),” jelas Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi, Selasa (29/11).

Belum diketahui apa maksud pemanggilan Hotma. Pihak KPK pun masih enggan menjelaskan. Tapi yang jelas menurut Yuyuk, salah satu pengacara ternama itu diduga mengetahui dugaan tindak pidana yang terjadi.

“Seorang saksi diperiksa lantaran diduga mengetahui, melihat, mendengar dan merasakan tindak pidana yang terjadi,” ucap Yuyuk.

Selain memeriksa Hotma, penyidik juga memanggil Sugiharto. Ia diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus e-KTP.

Dalam kasus e-KTP ini KPK telah menetapkan dua pejabat dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebagai tersangka. Sugiharto selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek e-KTP dan Irman, sebagai Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga melakukan penggelembungan harga atau mark up berbagai pengadaan dalam proyek bernilai hampir Rp 7 triliun ini. Dugaan ini ditaksir menimbulkan kerugian keuangan negara lebih dari Rp 2 triliun.

Dalam mengungkap modusnya, penyidik KPK telah memanggil beberapa pihak swasta yang mengerjakan proyek e-KTP. Namun, hingga kini belum ada pihak swasta yang dijadikan tersangka.

M. Zhacky Kusumo

Artikel ini ditulis oleh:

Arbie Marwan