Denpasar, Aktual.com — Hotma Sitompoel, kuasa hukum ibu angkat Engeline, Margriet Christina Megawe meluapkan kekecewaannya kepada Polda Bali yang telah menetapkan kliennya sebagai tersangka baru kasus pembunuhan bocah mungil tersebut.
Kekecewaan Hotma ditujukan kepada Kapolda Bali, Inspektur Jenderal Ronny F Sompie yang mengumumkan penetapan tersangka dalam siaran langsung di salah satu stasiun televisi nasional.
“Jelas dong kami kecewa. Kok tiba-tiba ngomong di televisi Ibu Margriet sudah jadi tersangka,” kata Hotma saat dihubungi, Senin (29/6).
Sementara itu, ia melanjutkan, ia sebagai kuasa hukumnya belum diberi tahu perihal penetapan tersangka tersebut.
“Kami tidak diberitahu sama sekali bahwa mereka telah menetapkan tersangka baru,” sesal Hotma.
Hari ini juga Hotma bersama tim akan terbang ke Bali untuk mendampingi kliennya tersebut. Polda Bali telah menetapkan Margriet sebagai tersangka baru pembunuhan Engeline. Ia dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan pasal 338 tentang pembunuhan biasa. Ia juga disangkakan menelantarkan anak sesuai pasal 77b UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Sementara Agustinus Tai Andamai dijerat pasal 340 juncto 56 KUHP dan pasal 338 juncto pasal 56 KUHP. Agus hanya turut serta dalam pembantaian keji bocah tak berdaya tersebut.
Artikel ini ditulis oleh: