Denpasar, Aktual.com – Setelah menolak diperiksa penyidik Polresta Denpasar sebagai tersangka pembunuh Engeline, Margriet Christina Megawe kembali menolak jalani uji kebohongan menggunakan alat ‘lie detector’.

Kuasa hukum Margriet, Hotma Sitompoel, mengatakan kliennya memang menolak dites ulang menggunakan alat ‘lie detector’.

“Kami (kuasa hukum) juga dengan tegas menolak. Kenapa Ibu Margriet selalu dites menggunakan lie detector,” ujar dia, Selasa (30/6).

Menurut Hotma, kliennya telah dua kali menjalani uji kebohongan menggunakan lie detector. Apalagi, kliennya telah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Engeline.

“Sekarang dia sudah ditetapkan menjadi tersangka pembunuhan. Kalau memang Polda Bali memiliki bukti, silakan saja sekarang ajukan ke kejaksaan,” pinta dia.

Ia mempersoalkan Polda Bali yang terlebih dahulu sesumbar akan menjerat Margriet sebagai tersangka pembunuhan, ketimbang mencari bukti otentik terlebih dahulu.

“Bukankah seharusnya keterangan, bukti dan hasil labfor serta Inafis ada dulu, baru seseorang ditetapkan tersangka,” ujar Hotma.

Artikel ini ditulis oleh: