Jakarta, Aktual.com — Hotman Paris Hutapea selaku Kuasa Hukum Agustinus Tay Hamdani menegaskan, kliennya tidak mengetahui siapa yang menyiram kuburan ENG 8 tahun, di halaman rumah ibu angkat korban, Margariet Megawe yang juga menjadi terdakwa dalam kasus pembunuhan itu.
“Agustay Hamdani menyampaikan kepada saya bahwa dirinya tidak ikut menyiram kuburan korban di halaman rumahnya Jalan Sedap Malam, Denpasar,” ujar Hotman Paris dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (27/10).
Dia mengatakan, jenazah ENG tidak dikubur terlalu dalam, sehingga menimbulkan bau busuk karena sudah terkubur selama satu bulan. ENG dikubur di dekat kandang ayam untuk mengelabui bau busuk, dan ada bekas tanah yang disiram dengan air untuk menghilangkan bau busuk tersebut.
“Jadi saya tegaskan kembali, bahwa isi BAP penyidik kepolisian yang saat ini menjadi saksi itu jelas mengarah pada terdakwa ibu Margariet yang mengetahui ada jenazah korban terkubur di halaman itu,” ujarnya.
Hotman Paris menegaskan, untuk saksi yang dihadirkan dalam sidang saat itu tidak mengetahui saksi dari mana, karena merupakan saksi dari jaksa penunut umum (JPU) untuk terdakwa Agustay Hamdani.
Dia mengatakan, telah membaca seluruh keterangan saksi di BAP dan pihaknya menilai pemilik rumah tidak meninggalkan tempat kejadian, artinya Margariet sejak awal mengetahui adanya kuburan itu yang tidak jauh dari tempat kandang ayam peliharaannya.
Oleh sebab itu, dari BAP polisi patut diduga Margariet menyiram kuburan jenazah ENG, dan mengetahui korban meninggal terkubur di halaman, karena pada 25 Mei 2015 itu terdakwa Agustay Hamdani tidak ada di rumah Margariet.
Terkait pengakuan Agustinus yang saat di lakukan pemeriksaan pada 10 Juni 2015 di Polresta Denpasar menyatakan, Margariet pelaku pembunuhannya, maka akan menyampaikan dan mempertanggungjawabkan dalam persidangan dengan agenda pemeriksaan terdakwa.
Hotman mengungkapkan saat pemeriksaan pertama dan kedua, Agustay memang sempat diintimidasi Margariet, dan diancam akan dibunuh oleh orang-orang Margariet apabila tidak mengakui sebagai pembunuh.
“Saat satu hari menjelang persidangan saya mengunjungi Agustay dan dia mengakui sempat diperlakukan seperti itu yang saat ini saya sampaikan ke teman media,” ujarnya.
Dia memastikan dalam persidangan nanti Agustay memiliki hak untuk menyampaikan hal itu di depan persidangan, yang akan mendapatkan kesempatan oleh majelis hakim. Oleh sebab itu, dia mengimbau kepada rekan sejawatnya Hotma Sitompoel yang menjadi penasehat hukum Margariet Megawe mulai berdoa dan memakai hati nuraninya.
“Memang pekerjaan pengacara itu enak bisa beli mobil lamborgini, namun mana enak membawa mobil mewah kalau menangani kasus seperti ini,” ujarnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu