Denpasar, Aktual.com — Kuasa hukum Agustinus Tai Andamai 25 tahun, Hotman Paris Hutapea tak mempedulikan rencana kuasa hukum Margriet yang akan menggugat praperadilan penetapan tersangka pembunuhan klien mereka.

“Semua orang kalau disangka pasti akan menyangkal karena ancamannya seumur hidup, wajar kalau dia menyangkal,” ujar Hotman di Mapolda Bali, Kamis (2/7).

Yang terpenting, kata dia, posisi kliennya saat ini sudah aman alias bukan sebagai pelaku utama pembunuh ENG. Padahal, awalnya kliennya itu dianggap sebagai pelaku utama dalam kasus kematian ENG.

“Praperadilan hak dari semua tersangka. Tugas kami sebagai pengacara yang Agus sudah aman dari tuduhan sebagai tersangka pembunuhan karena dengan ditetapkannya tersangka MM (Margriet Megawe) pelaku pembunuhan,” kata Hotman.

Apalagi, kata dia, penetapan tersangka terhadap Margriet sebagai pelaku utama pembunuhan salah satu dasarnya adalah keterangan dari kliennya.

“Penetapan tersangka MM (Margriet Megawe) berdasarkan kesaksian si Agus. Berarti kesaksian Agus yang dianggap benar oleh penyidik,” ungkap Hotman didampingi Haposan Sihombing.

Agus, sambung Hotman hanya pihak yang turut serta melakukan pembunuhan berencana itu. Kendati begitu, Hotman belum mengetahui apakah keterlibatan Agus menguburkan jasad ENG itu berdasarkan inisiatif sendiri atau disuruh oleh Margriet. Yang jelas, Hotman mengaku lega dengan penetapan pasal turut serta sebagaimana dikenakan kepada Agus.

“Mengenai nasib Agus sudah terobati dengan adanya arah kasus ini, di mana pelaku utamanya MM (Margriet Megawe) dan Agus hanya diduga membantu penguburan. Apakah dia membantu di bawah perintah, itu nanti akan terbukti di pengadilan,” kata Hotman.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu