Denpasar, Aktual.com — Kuasa hukum Agus Tay Hamba May 25 tahun, Hotman Paris Hutapea yakin pasal yang diterapkan kepada kliennya akan berubah seiring dengan penetapan Margriet Christina Megawe sebagai pelaku pembunuhan ENG.
Terlebih, kata Hotman, dalam peristiwa keji itu Agus hanya membantu menguburkan jasad ENG saja. Belum lagi, pengakuan Agus itu telah dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Menurut pengacara kondang itu, penetapan Margriet sebagai tersangka berimplikasi pada pasal yang disangkakan terhadap kliennya. “Itu berarti Agus saat ini sudah dalam posisi aman. Dia mungkin hanya dikenai pasal 55 KUHP yaitu turut serta dalam pembunuhan. Hukumannya bisa di bawah 5 tahun,” kata Hotman, Jumat (3/7).
Hotman pun akan memperjuangkan perubahan pasal yang dikenakan kepada kliennya. “Agus hanya kena pasal 55 KUHP, karena turut serta dengan ancaman hukuman di bawah lima tahun,” ujar Hotman.
Menurut Hotman, sesuai BAP terakhir, di mana Agus hanya membantu menguburkan ENG, mestinya terjadi perubahan pasal yang dikenakan kepada kliennya. “Kita pelajari BAP yang terakhir. Dia hanya membantu menguburkan korban. Dia itu bukan pembunuh, tetapi hanya disuruh menguburkan korban. Jadi, pasalnya juga akan berubah,” kata Hotman.
Dia pun meyakini penyidik akan mengubah pasal yang dijeratkan kepada Agus. “Penetapan tersangka MM (Margriet Megawe) berdasarkan kesaksian si Agus. Berarti kesaksian Agus yang dianggap benar oleh penyidik,” ungkap Hotman.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu